KASUS AAL (SANDAL JEPIT)

Perkara Anak yang telah didakwa mencuri sepasang Sanda Jepit di Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah
Sebagaimana telah menjadi sorotan sehingga menimbulkan berbagai pendapat baik diantara para ahli dan masyarakat, tentang seorang anak atas nama AAL yang telah didakwa oleh Penuntut Umum anak tersebut melanggar ketentuan Pasal 362 KUP, berikut ini, kami sampaikan kronologis pemeriksaan perkara anak atas nama AAL :
- Bahwa, berkas perkara Pidana anak atas nama AAL tersebut, diterima di Kepanitaraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 12 Desember 2011dalam register Nomor 31/Pid.Anak/2011/PN.PL;
- Bahwa, pada tangal yang sama Ketua Pengadilan Negeri Palu menetapkan sdr. ROMEL F. TAMPUBOLON, SH. sebagai Hakim Anak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
- Bahwa, selanjutnya ditetapkan hari sidang perkara tersebut, dan sidang dimulai.
- Bahwa, setelah diperiksa saksi-saksi dan terdakwa di persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2012, perkara tersebut diputus dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa AAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN
- Memerintahkan agar Terdakwa AAL dikembalikan kepada kedua orang tuanya;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pasang sandal merk Ando warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
- Dan atas putusan tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tertanggal 9 Januari 2012
Selain daripada itu pada persidangan tanggal 4 Januari 2012 tersebut, Pengadilan Negeri Palu kedatangan tamu yaitu rekan-rekan dari KPAI Sulawesi Tengah, juga beberapa unsur LSM dan aktivis mahasiswa yang berorasi menyampaikan aspirasinya di halaman gedung Pengadilan Negeri Palu sebagaimana terekam dalam beberapa gambar.














JAKARTA - HUMAS, "Belakangan, masyarakat menyoroti berbagai kasus hukum yang tengah terjadi, kasus sendal jepit, penjambretan, sampai kasus korupsi. Berbagai nada miring ramai - ramai diteriakkan yang dtujukan bagi kalangan hukum, tak terkecuali pengadilan. Sebagai institusi di bidang hukum, tentu kita perlu berkaca. Apakah yang kita lakukan sudah sesuai dengan harapan para pencari keadilan. Seyogyanya, hal - hal demikian dapat menjadi cambuk untuk kita terus berusaha melayani masyarakat. Yang perlu diingat penegak ukum adalah pelayan masyarakat, bukannya justru dilayani masyarakat". Hal ini diungkapkan Ketua MA dalam acara peresmian 9 gedung pengadilan negeri dan 25 gedung pengadilan agama yang dipusatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu, 11 Januari 2011,pukul 10.00 WIB.