Pengadilan Negeri Palu

  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • PDF
  • Print

KASUS AAL (SANDAL JEPIT)

  • Wednesday, 11 January 2012 00:00
  • Last Updated ( Monday, 14 May 2012 12:30 )
  • Written by IT PN Palu

sdr._Rommel_F_Tampubolon_SH_yang_memeriksa_dan_menyidangkan_perkara_anak_atas_nama_AAL

Perkara Anak yang telah didakwa mencuri sepasang Sanda Jepit di Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah

Sebagaimana telah menjadi sorotan sehingga menimbulkan berbagai pendapat baik diantara para ahli dan masyarakat, tentang seorang anak atas nama AAL yang telah didakwa oleh Penuntut Umum anak tersebut melanggar ketentuan Pasal 362 KUP, berikut ini, kami sampaikan kronologis pemeriksaan perkara anak atas nama AAL :

-         Bahwa, berkas perkara Pidana anak atas nama AAL tersebut, diterima di Kepanitaraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 12 Desember 2011dalam register Nomor 31/Pid.Anak/2011/PN.PL;

-         Bahwa, pada tangal yang sama Ketua Pengadilan Negeri Palu menetapkan sdr. ROMEL F. TAMPUBOLON, SH. sebagai Hakim Anak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

-         Bahwa, selanjutnya ditetapkan hari sidang perkara tersebut, dan sidang dimulai.

-         Bahwa, setelah diperiksa saksi-saksi dan terdakwa di persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2012, perkara tersebut diputus dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa AAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  PENCURIAN
  2. Memerintahkan agar  Terdakwa AAL dikembalikan kepada kedua orang tuanya;
  3. Memerintahkan barang bukti berupa:

-     1 (satu) pasang sandal merk Ando warna putih dirampas untuk dimusnahkan;

  1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu  Rupiah);

-         Dan atas putusan tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tertanggal 9 Januari 2012

Selain daripada itu pada persidangan tanggal  4 Januari 2012 tersebut, Pengadilan Negeri Palu kedatangan tamu yaitu rekan-rekan dari KPAI Sulawesi Tengah, juga beberapa unsur LSM dan aktivis mahasiswa yang berorasi menyampaikan aspirasinya di halaman gedung Pengadilan Negeri Palu sebagaimana terekam dalam beberapa gambar.

P1040909


Read more: KASUS AAL (SANDAL JEPIT)

  • PDF
  • Print

KEPUTUSAN KA BUA MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT KPA/PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA DI SELURUH INDONESIA T.A 2012

  • Wednesday, 11 January 2012 00:00
  • Last Updated ( Wednesday, 11 January 2012 13:55 )
  • Written by IT PN Palu

KEPUTUSAN KA BUA MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT KPA/PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA DI SELURUH INDONESIA T.A 2012

Jakarta-Humas:Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI melalui Surat Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 001/SK/BU-A/I/2012 tanggal 3 Januari 2012 telah menunjuk dan mengangkat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia seperti terlampir di bawah ini.(guns/mtw)

  • PDF
  • Print

KETUA MA : " PENEGAK HUKUM ADALAH PELAYAN MASYARAKAT"

  • Wednesday, 11 January 2012 00:00
  • Last Updated ( Wednesday, 11 January 2012 13:50 )
  • Written by IT PN Palu


KETUA MA : " PENEGAK HUKUM ADALAH PELAYAN MASYARAKAT"

JAKARTA - HUMAS, "Belakangan, masyarakat menyoroti berbagai kasus hukum yang tengah terjadi, kasus sendal jepit, penjambretan, sampai kasus korupsi. Berbagai nada miring ramai - ramai diteriakkan yang dtujukan bagi kalangan hukum, tak terkecuali pengadilan. Sebagai institusi di bidang hukum, tentu kita perlu berkaca. Apakah yang kita lakukan sudah sesuai dengan harapan para pencari keadilan. Seyogyanya, hal - hal demikian dapat menjadi cambuk untuk kita terus berusaha melayani masyarakat. Yang perlu diingat penegak ukum adalah pelayan masyarakat, bukannya justru dilayani masyarakat". Hal ini diungkapkan Ketua MA dalam acara peresmian 9 gedung pengadilan negeri dan 25 gedung pengadilan agama yang dipusatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu, 11 Januari 2011,pukul 10.00 WIB. 

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Non Yudisial, Para Hakim Agung, Para Pejabat Eselon I dan II, Walikota Jakarta Barat, Jakarta Timur, para unsur Muspida, Para Ketua Penagdilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan, dan para undangan. 

Sementara dalam laporannya, Sekertaris MA, Nurhadi, SH., MH menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana fisik yang dilaksanakan secara bertahap dan hasil – hasil yang telah dicapai diharapkan dapat dirasakan manfaatnya khusunya bagi MA dan jajarannya dalam rangka mendukung dan meningkatkan dimana dalam implementasinya adalah memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya kepda seluruh masyarakat. Hal ini sesuai dengan Program Reformasi Birokrasi di Bidang Hukum serta Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan oleh MA mulai tahun 2007 dimana salah satunya adalah memberikan akses seluas – luasnya dalam rangka keterbukaan lembaga peradilan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan (humas/ats)

 

  • PDF
  • Print

PENGISIAN FORMAT MONITORING KINERJA ANGGARAN PER 31 DESEMBER 2011

  • Wednesday, 11 January 2012 00:00

PENGISIAN FORMAT MONITORING KINERJA ANGGARAN PER 31 DESEMBER 2011

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03a/BUA/OT.01.1/I/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Pengisian Format Monitoring Kinerja Anggaran per 31 Desember 2011, yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)